Giat DLH
Penanganan residu/persampahan dari kegiatan yang bersifat produktif maupun konsumtif masyarakat untuk saat ini belum dapat ditangani secara maksimal. Ini karena tempat pengolahan atau pembuangan akhir sampah di TPA. Lokasinya relatif terbatas dan jauh, sehingga untuk menampung sampah dari seluruh wilayah Kabupaten tidak memungkinkan, Oleh karena itu sangat banyak sampah yang belum tertangani secara baik dan benar di wilayah Kabupaten. Apabila tidak tertangani secara dini, dampaknya akan lebih sistemik, seperti polusi lingkungan hidup, kesehatan dan lain-lain. Adapun langkah - langkah yang telah dan akan dilaksanakan oleh Dinas Terkait. Dalam menangani permasalahan persampahan antara lain :
Ketiga strategi tersebut telah dilakukan secara beriringan oleh Dinas terkait dengan program atau kegiatan yang mendukung strategi penanganan persampahan yang ada di Kabupaten setempat. Selain itu juga didukung dengan berbagai Inovasi-inovasi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah guna mempercepat proses pengelolaan sampah yang sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sumber: disarikan dari Top 99 Inovasi Pelayanan Publik SINOVIK 2016-KemenPANRB