DLH News | 1 September 2018
Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak main-main dalam upayanya menjaga lingkungan demi masa depan anak cucu kita. Mewujudkan lingkungan Kota Singaraja yang bersih, sehat dan nyaman merupakan salah satu tujuan jangka pendek yang akan dicapai dalam waktu cepat.
Untuk mencapai tujuan itu, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng berkomunikasi langsung dan berkoordinasi dengan Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng telah mengaktifkan CCTV Penginderaan Sampah di 4 titik rawan buang sampah sembarangan di sekitaran Kota Singaraja. Selain sebagai bentuk pegawasan, CCTV ini juga nantinya akan digunakan sebagai alat bantu dalam membina dan mendidik masyarakat agar senantiasa berperan serta aktif dalam Pengelolaan Sampah.
CCTV ini juga akan digunakan dalam penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2013 Jo. Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, dimana bagi mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai Tindak Pidana Ringan, dengan Hukuman maksimal Penjara 3 Bulan atau Denda maksimal 25 juta.
4 posisi CCTV yang sudah ready dan on-air, yaitu :
Yuk Bersama Kita Jaga Kebersihan!! (ap)