Selasa 2 Oktober 2018, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Buleleng mengikuti rapat Pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Bali yang akan dilaksanakan selama 20 hari dari 6 sept s/d 4 okt 2018. tujuan kegiatanagar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif efisien dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlakudi Buleleng ada 9 sampel, dengan 5 area pemeriksaan yaitu :
Pada Pemriksaan ini tidak ada pengembalian uang ke negara dengan hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan tidak diumumkan ke publik sehingga asas yang mutlak harus dianut dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Asas Kepatutan dan Kepantasan