7 Agustus 2018, Penilaian Dokumen Kerangka Acuan (KA) Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja - Mengwitani. Rencana/kegiatan pembangunan jalan baru batas Kota Singaraja - Mengwitani berada di Desa Pegayaman dengan panjang 1.950 meter yang terdiri dari jalan 1.740 meter dan jembatan 210 meter. Pembangunan jalan baru ini diharapkan akan dapat mengurangi waktu tempuh kendaraan yang saat ini 5,85 menit dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam menjadi 2,925 menit dengan kecepatan rata-rata 60 km/jam. Sehingga manfaat yg diperoleh dari pembangunan jalan baru ini adalah meningkatkan kelancaran arus transportasi darat di wilayah Kabupaten Buleleng, pelayanan angkutan darat yang aman dan efisien serta mobilitas penduduk dan barang antar kota.
Penilaian dokumen KA dilakukan oleh Tim Teknis Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Rapat DLH Kab Buleleng dan dihadiri oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional VIII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku penanggungjawab rencana/kegiatan, anggota Tim Teknis KPA dan komponen masyarakat yang terkena dampak yaitu Desa Pancasari, Desa Wanagiri, Desa Pegayaman dan Desa Gitgit di Kecamatan Sukasada. Penilaian dokumen KA ini bertujuan untuk memberikan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan dokumen yang nantinya dijadikan sebagai arahan dalam penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)