(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH CAIR DI PUSKESMAS GEROKGAK 1

Admin dlh | 13 Maret 2019 | 357 kali

GIAT DLH

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam kegiatan Pengelolaan Limbah B3 melaksanakan pembinaan pengelolaan Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Cair ke puskesmas Gerokgak I di Desa Gerokgak Kec.Gerokgak Kab.Buleleng pada Selasa 12 Maret 2019. Kegiatan ini di laksanakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3. Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman yang sama dalam hal pengelolaan Limbah B3, Limbah Cair dan pengelolaan sampah menuju Puskesmas Go Green untuk menunjang akreditasi puskesmas 2019. Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yaitu Puskesmas dalam kegiatannya menghasilkan limbah B3 berupa limbah medis yang bersifat infeksius berupa jarum suntik, spuit, kapas dan kasa.

Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 dengan maksud bahwa semua Usaha dan/atau Kegiatan khususnya Limbah Medis dan Limbah Cair oleh semua PUSKESMAS dikelola dengan baik sesuai PP No. 101 Tahun 2014 dan Perbup No. 10 Tahun 2013 serta Perbup No. 11 Tahun 2013 ini diimplementasikan dan wajib membuat TPS B3, Pengelolaan Limbah Cair melalui IPAL dan Pengelolaan Sampah yang mengacu Perbup No. 1 Tahun 2019 ttg JAKSTRADA menuju PUSKESMAS GO GREEN.