GIAT DLH
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam kegiatan Pengelolaan Limbah B3 melaksanakan pembinaan Pengelolaan Limbah B3 ke PT Anugrah Semesta Mandiri (Pesona Waterpark) yang beralamat di Jalan Singaraja -Amlapura Desa Penuktukan Kec. Tejakula Kab. Buleleng pada selasa 19 Maret 2019, tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman yang sama dalam pengeleloaan Limbah B3 dan pengelolaan Limbah Cair. PT Anugrah Semesta Mandiri (Pesona Waterpark) merupakan kegiatan sarana rekreasi dan gelanggang renang. Dalam kegiatannya menghasilkan limbah B3 berupa kemasan klorin yang bersifat beracun. Limbah B3 yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan PP. 101 Tahun 2014 yang diimplementasikan dengan wajib membuat Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan mengurus Izin Penyimpanan Limbah B3. PT Anugrah Semesta Mndiri (Pesona Waterpark) juga melakukan pengelolaan limbah cair, dimana limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan ini yaitu limbah air kolam renang. Dimana air limbah sebelum dibuang kelingkungan harus diuji parameter kualitas air dan diurus izin pembuangan limbah cair sesuai dengan Perbup Bulelen No 11 tahun 2013 tentang izin pembuangan dan/atau pemanfaatan limbah cair untuk aplikasi tanah di wilayah Kabupaten Buleleng.