Kepala Bidang Tata Lingkungan bersama Kasi Kajian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng hari ini Rabu, 7 Agustus 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPSTP) Kabupaten Buleleng menghadiri rapat Pembahasan Perizinan PT. Prapat Agung Permai (PAP). Rapat ini dihadiri oleh OPD terkait di Kabupaten Buleleng dan Tim Teknis Lapangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Buleleng. PT. PAP merupakan pemrakarsa kegiatan Hotel "Menjangan Dinasty Resorts d/h Bali Dinasty Menjangan" yang berlokasi di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak yang berada diatas lahan 50.000 m2, luas bangunan 3.095,3 m2 dan kapasitas kamar berjumlah 29 kamar. Pada Oktober 2018 PT. PAP merencanakan perubahan kegiatan yaitu penambahan kamar tidur sejumlah 30 kamar dan sarana/fasilitas penunjang lainnya. Terkait dengan rencana penambahan kamar tersebut, PT. PAP mengajukan permohonan Persetujuan Prinsip Membangun dan IMB ke DPMPPTSP Kabupaten Buleleng dan sampai saat ini masih belum diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. PAP akan berakhir pada tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, rapat hari ini meminta saran dan masukan dari OPD terkait mengenai kelanjutan permohonan PT. PAP. Kesimpulan yang diperoleh adalah
1. Melakukan pengecekan ulang baik persyaratan administrasi dan lokasi yang dimohonkan.
2. Menunda penerbitan rekomendasi dokumen lingkungan maupun IMB selama persetujuan prinsip membangun belum diterbitkan.
_AM