Senin, 25 November 2019 Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan berserta Staf dan PPNS menghadiri undangan rapat di Kantor Satpol PP, rapat dipimpin Kasat Polisi Pamong Praja Kab. Buleleng dengan agenda membahas pelaksanaan penanganan dan pengambilan tindakan terhadap pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah dengan hasil rapat sebagai berikut :
1. Akan dilaksanakan rapat kembali pada hari Jumat, 29 November 2019 menetapkan jadwal penindakan terhadap pelanggar Perda dan Perbup.
2. Tim pelaksana penindakan pelanggaran terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, serta melibatkan PPNS.