Senin 6 Juli 2020. Sesuai dengan surat undangan dari Setda Kabupaten Buleleng Nomor : 005/116.2/BPKPD/2020 perihal : Pembahasan Dokumen dan Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Lahan HPL N0 1 Desa Pejarakan.
Adapun point-point yang dapat kami sampaikan sbb :
1. Acara dibuka oleh Bapak Asisten 3, Bapak Inspektur dan Kepala Bidang Aset BPKPD yang di hadiri oleh semua anggota tim panitia pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah Kabupaten Buleleng.
2. Dasar hukum yang di pergunakan dalam penyusunan dokumen tersebut adalah Pemendagri 19 Tahun 2019 dengan pola KSP (kerjasama pemanfaatan).
3. Dalam kesempatan tersebut di paparkan jadwal pelaksanaan KSP HPL No 1 Desa Pejarakan sebagai berikut : bulan juli dan agustus 2020 adalah proses tender, bulan September dan oktober 2020 penetapan pemenang mitra KSP dan bulan oktober 2020 proses penandatanganan perjanjian kerjasama.
4. Secara teknis draf dokumen dan tata cara pelaksanaan kerjasama pemanfaatan lahan HPL No 1 Pejarakan sudah ada dan akan di godok oleh tim lanjut akan di bahas di pokja badan layanan pengadaan barang dan jasa.