Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng melakukan upaya-upaya penerapan Perda No 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah dengan memasang Spanduk Larangan membuang sampah sembarangan di kota singaraja, karena dalam isi perda tertuang jika membuang sampah tidak pada tempatnya akan di kenakan sanksi kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
Download disini