Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui Kepala Seksi sarana dan Prasarana Ketut Suasa, B.Sc melaksanakan pemasangan spanduk larangan membuang sampah di area krodit sampah di kota singaraja yang sudah jelas kawasan tersebut peruntukannya bukan tempat pembuangan sampah. Amanat Perda No 1 tahun 2013 mengatakan bahwa sanksi yang harus dibayar jika ketentuan pasal 19 adalah dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyak 50 juta Rupiah sebagaimana ketentuan pidana tersebut masih di revisi oleh oleh pejabat terkait.
Download disini