Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng akan memasang Papan Larangan membuang sampah di 9 Kecamatan Kabupaten Buleleng. Dnas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng mendapat tugas dalam pengadaan dan Pemasangan Papan Larangan membuang sampah, dan telah terpasang di Kecamatan Tejakula pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 bertempat di Depan Kantor Perbekel Desa Julah.
Download disini