Kepala Bidang Kebersihan dan Kepala Seksi Sarana dan prasarana memasang papan larangan membuang sampah sembarangan di Pasa Anyar untuk mengantisipasi masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya karena dalan papan larangan tersebut ada sanksi yang telah diterapkan kepada yang melanggar aturan yang ditetapkan .