Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan antara lain biaya pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan sampah dan/atau pemusnahan sampah termasuk sewa lokasi TPA. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis/volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan. Dalam Hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng telah menjalin kerjasama dalam bentuk MOU pada beberapa pemerintah tingkat Desa yang ada di Kabupaten Buleleng dimana Pemerintah Desa Wajib membayar retribusi sampah setiap bulan di loket pembayaran persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng jalan Sri Madya Banyuning singaraja.