(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEDOMAN UMUM 3R

Admin dlh | 11 September 2019 | 750 kali

Giat DLH

Pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) berbasis masyarakat merupakan paradigma baru dalam pengelolaan sampah. Paradigma baru tersebut lebih ditekankan kepada pengurangan sampah yang lebih arif dan ramah lingkungan. Metode tersebut menekankan kepada tingkat perilaku konsumtif dari masyarakat serta kedasaran terhadap kerusakan lingkungan akibat bahan tidak terpakai lagi yang berbentuk sampah. 

Pengurangan sampah dengan metode 3R berbasis masyarakat lebih menekankan kepada cara pengurangan sampah yang dibuang oleh individu, rumah, atau kawasan seperti RT ataupun RW. Dari pendekatan tersebut, maka di dalam pelaksanaan pengelolaan sampah 3R berbasis masyarakat terdapat tiga kegiatan yang harus dilakukan secara sinergi dan berkesinambungan, yaitu:

  • Proses pengelolaan sampah sejak dikeluarkan oleh masyarakat
  • Proses pemahaman masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan metoda 3R.
  • Proses pendampingan kepada masyarakat pelaku 3R.