Selasa, 3 Desember Tim Pelaksana Penegakan Perda berasal dari Satpol PP bersama PPNS dan Tim Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan OTT atau tindakan terhadap pelanggar Perda No. 6 2018 tentang Atas Perubahan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara baru 5 orang pelanggar sudah tertangkap di 2 lokasi yaitu Jalan Kecubung dan Desa Pemaron dekat Alfamart Pemaron dilengkapi barang buktinya. Demikian yang dapat kami laporkan.