(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

OPTIMALISASI PENERIMAAN KERJA SAMA RETRIBUSI ANTARA DLH DAN PDAM

Admin dlh | 20 Januari 2020 | 437 kali

Giat DLH

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng , saat ini terus berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi dari sektor pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjalin kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng dalam melakukan pemungutan retribusi sampah.

Asisten Administrasi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos pada acara sosialisasi kerjasama dimaksud di salah satu warung makan kawasan Pantai Penimbangan, Senin (4/3) mengatakan, pemungutan retribusi pelayanan / kebersihan oleh PDAM Buleleng dilakukan terhadap pelanggan PDAM Buleleng kategori rumah tangga/tempat tinggal.

“Nanti yang menerima pelayanan persampahan/kebersihan  oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng di wilayah perkotaan Singaraja meliputi 19 desa/kelurahan, “ jelasnya.

Lebih lanjut, Rousmini mengatakan dasar hukum pemungutan retribusi ini diatur dalam  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.  Tindaklanjut dari Perda tersebut yaitu dengan dibuatnya perjanjian kerjasama antara Pemkab Buleleng dengan PDAM Buleleng tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2019. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pelanggan yang berkategori rumah tangga/tempat tinggal akan dikenakan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp. 5000,- per pelanggan per bulan.

Sedangkan PDAM Buleleng melalui Direktur Umum, Gede Arya Dana, SE  menyambut baik kerja sama ini, dan siap untuk mendukung langkah DLH Buleleng dalam optimalisasi penerimaan retribusi persampahan/kebersihan. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PDAM Buleleng ini sebagai bentuk sinergi dengan Pemkab Buleleng dalam meningkatkan PAD Buleleng, terutama dari sektor retribusi kebersihan.

Perubahan orientasi pelayanan masyarakat yang mengarah pada online system telah mampu disesuaikan oleh pihak PDAM Buleleng. Menurut Arya Dana, kendati sebagian besar pelanggan telah mengalihkan cara pembayaran tagihan air minumnya ke online system, hal itu tidak menjadi kesulitan bagi PDAM Buleleng dalam melaksanakan kerja sama ini. Saat ini hampir 73% pelannggannya sudah membayar secara online, dan sisanya masih membayar pada loket-loket PDAM yang ada.

“Kalau dulu (retribusi) yang dibayar hanya di kasir PDAM pusat, tapi kalau sekarang sudah secara online. Untuk pembayaran secara online ini kami juga bekerja sama dengan PT.POS, dengan BPD Bali, dengan BTN juga ada,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Putu Ariadi Pribadi, S.STP .,MAP yang ditemui seusai acara mengatakan bahwa dalam Perda tersebut DLH sudah diberikan target dalam menuntaskan masalah sampah. Target dimaksud yaitu DLH harus dapat mengurangi 30% volume sampah dari potensi timbulan sampah. Selain itu dari segi penanganan sampah, DLH dituntut agar mampu menangani pengelolaan sampah sebesar 70% dari potensi timbulan sampah. “Penanganan itu meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, serta pemrosesan akhir, “ ungkapnya.

Putu Ariadi berharap penanganan sampah agar dimulai di hulu baik itu di tingkat rumah tangga maupun di TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sedangkan sampah-sampah yang masuk ke TPA hanya sampah residu yang tidak bisa dimanfaatkan kembali atau yang tidak memiliki nilai ekonomis. “Mudah-mudahan dengan dukungan camat, perbekel, masyarakat, serta awak media kami bisa melaksanakan proses 3R tersebut di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), “ pungkasnya.  (Rma)

Sumber : setda.bulelengkab.go.id/berita