OPTIMALISASI PEMANFAATAN TPST/TPS3R
Admin dlh | 06 Desember 2019 | 192 kali
Giat DLH
Giat DLH
Senin, 6 Desember 2019 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan rapat membahas optimalisasi pemanfaatan TPST/TPS3R dalam rangka pemantapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah serta mendukung pelaksanaan Adipura di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Rapat di buka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang didampingi Kasi. Pengolahan sampah. Adapun peserta rapat yang hadir :
- Unsur Inspektur Kabupaten Buleleng.
- Unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Buleleng.
- Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng.
- Unsur Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng.
- Camat Sawan.
- Camat Tejakula.
- Camat Sukasada.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Teguh Karya Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Bumi Asri Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Suchita Mandala Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Kusuma Asri Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Bhanwa Baru Lestari Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Jagaraga Berseri Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Buana Muda Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Kertajana Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Bhuana Lestari Desa Les, Kecamatan Tejakula.
- Perbekel dan Ketua TPST/TPS3R Sari Dandaka Desa Selat, Kecamatan Sukasada.
Tujuan rapat ini adalah untuk lebih memantapkan lagi pengelolaan sampah melalui TPST/TPS3R dengan menggali kendala yang dihadapi dan dicarikan solusi agar TPST/TPS3R dapat berfungsi sesuai amanat Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tentang Penanganan Sampah Tahun 2019.
Diharapkan masing-masing desa untuk membentuk komunitas peduli lingkungan agar bisa mengedukasi masyarakatnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dan sampah harus di selesaikan di masing-masing rumah tangga dan di desa itu sendiri yang di mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik, pengolahan, sehingga sampah yang dibawa ke TPA adalah sampah Residunya saja.