(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

OPERASI TANGKAP TANGAN PELAKU PEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA

Admin dlh | 08 Desember 2020 | 130 kali

Giat DLH

Selasa, 8 Desember 2020 Bidang Penaatan dan PKLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng yang dikordinir langsung oleh Kepala Bidang Penaatan dan PKLH (Cok Adithya) bersama dengan Kepala Seksi Penegakan Hukum/PPNS (Ketut Yudistira) beserta Staf yang bertugas Andrean Khanadi dan Govinda Tantra bersinergi bersama dengan Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng Melaksanakan pengawasan Operasi Tangkap Tangan ( OTT) Pembuang sampah tidak pada tempatnya di Jln Ponogoro Pasar Anyar yang di mulai dari pukul 04.30 s/d 06.30 wita. Dalam pelaksanaan OTT hari ini, tim yang bertugas menangkap 1 orang warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya yaitu di Jln Ponogoro, tertangkap tangan oleh tim pada Pukul 05.30 wita saat sedang membuang sampah rumah tangga bernama Nyoman Merta. Saat diinterogasi pelaku tidak membawa identitas KTP untuk itu tim akan mendatangi Lurah Kampung Anyar untuk bersama sama menemui pelaku di rumahnya.

Untuk selanjutnya, pelaku pembuang sampah akan dilanjutkan dengan proses tipiring yang dijadwalkan hari Rabu Minggu ke tiga bulan Desember 2020. Bagi masyarakat Buleleng, agar selalu mentaati peraturan perundang undangan terkait larangan membuang sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Membuang sampah sembarangan, siap-siap kena OTT dari Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui DLh Buleleng sesuai Peraturan Daerah No 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah perubahan atas Peraturan daerah No 13 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

 

(De42)