Menindaklanjuti arahan Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng pada apel pagi hari ini, kepala Seksi Kajian Lingkungan Bidang Tata Lingkungan telah melakukan pengecekan lokasi kegiatan peternakan tsb dg hasil antara lain bahwa peternakan ayam yg dimiliki oleh Wayan Gina telah dilengkapi dengan izin peternakan dan SIUP kecil (namun tdk bs menunjukan izin tsb) dan belum dilengkapi dg SPPL. Terkait pengelolaan lingkungan dan kewajiban SPPL sdh kami sarankan. Selanjutnya secara lengkap akan kami laporkan kpd Bpk Kadis melalui laporan hardcopy