(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

MONITORING KE PT. NORMAN INDONESIA (HOTEL DAMAI)

Admin dlh | 13 Mei 2020 | 308 kali

Giat DLH

Monitoring yg dipimpin Kabid Penaatan dan PKLH Cok Adithya , Kasi Penegakan Hukum Ketut Yudistira dan Kasi PLB3 Dessy Udayani. Monitoring dilaksanakan ke PT. Normann Indonesia (Hotel Damai) Jalan Damai Desa Kayuputih Kec. Sukasada pada hari Rabu 13 Mei 2020. Kami diterima oleh Ibu Eka (operational manager),
Hotel Damai merupakan kegiatan jasa akomodasi.

Adapun maksud dan tujuan adalah untuk melihat realita di lapangan dgn laporan yg diberikan pihak hotel yang menyatakan permohonan pemunduran batas waktu sanksi paksaan Pemerintah. Dalam monitoring, bahwa memang benar saat ini hotel dalam keadaan tutup sementara ditutup karena covid-19. Terkait dengan sanksi administrasi yang diterbitkan DLH No. 131/KPTS.C/DLH/2020 tanggal 30 Maret 2020 pihak hotel berupaya dan beritikad baik untuk bisa memenuhi point yg tertuang dalam sanksi mengenai pengelolaan limbah cair setelah pandemi covid ini berakhir dan dikarenakan kondisi keuangan yg sedang mengalami penurunan .

Dalam monitoring kami memberikan pemahaman dalam hal sanksi administrasi dalam peningkatan lingkungan agar taat terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup dan berkomitmen menyelesaikan point' yg ada dlm surat paksaan Pemerintah .