Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan beserta staf, menindaklanjuti pengaduan kegiatan produksi industri Rodentisida Brankus (racun tikus untuk bidang pertanian) yang dilakukan oleh CV. Artha Buwana Cemerlang yang berlokasi di Banjar Dinas Taman Desa Kayuputih pada Senin, 23 Desember 2019.
Hasil koordinasi kami dengan perangkat desa yang diterima oleh Sekdes Kayuputih, bahwa usaha dimaksud sudah pernah mengalami ledakan sebanyak 4 kali dan radius bau hingga 1 KM.
Hasil pengamatan kami dilapangan antara lain :
1. Usaha dimaksud sudah memiliki beberapa ijin antara lain Ijin Operasional, Ijin Usaha, IMB dan Ijin Kerjasama dengan Kemenkumham, namun usaha ini belum memiliki Ijin Lingkungan.
2. Usaha pembuatan racun tikus ini dilaksanakan di 3 tempat yakni depan setra Desa Kayuputih (tempat produksi), disebelah barat setra Kayu Putih (tempat pelabelan) dan di Banjar Dinas Menagung (gudang dan ada beberapa tempat pelabelan).
3. SOP untuk kesehatan dan keselamatan kerja karyawan kurang diperhatikan (alat pelindung diri tidak dimanfaatkan secara maksimal), kondisi dilapangan banyak pekerja yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan.
4. Bau bahan baku yang digunakan sangat keras, tercium hingga 200 m.
5. Menurut perangkat desa, tidak ada masyarakat yang keberatan dengan adanya kegiatan dimaksud, karena banyak pekerja yang melibatkan masyarakat setempat.