(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

MENINDAKLANJUTI PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT ASAP PEMBAKARAN SERABUT KELAPA UNTUK ARANG

Admin dlh | 18 Mei 2020 | 339 kali

Senin, 18 Mei 2020 Kabid Penaatan dan PKLH (Cok Adithya) didampingi Kasi Pengaduan dan PSL (Endang Puspitasari) dan Staf (Sioni) menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat terkait asap yang ditimbulkan dari pembakaran serabut kelapa untuk pembuatan arang. Adapun yang dapat kami laporkan :

1. Tim DLH Kab. Buleleng diterima oleh Sekretaris Lurah Beratan, Kaling Beratan, Kasi Pemerintahan, dan Bhabinkamtibmas.

2. Lokasi pembuatan arang berada kurang lebih 100 m dari sebelah barat Kantor Lurah Beratan.

3. Tim meninjau ke lokasi pembuatan arang, diterima oleh pengelola (Made Sujendra).

4. Berdasarkan informasi dari pengelola, usaha dimaksud belum memiliki ijin dan sudah pernah bermasalah kurang lebih 2 tahun lalu sehingga didatangi oleh Tim SatpolPP.

5. Informasi dari pengelola, arang hasil produksi dipasarkan di Buleleng dan Klungkung pada usaha ikan bakar.

6. Tim DLH menyarankan kepada pengelola agar menyampaikan kepada pemilik usaha untuk segera mengurus SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ) atau kesanggupan dari pemilik usaha utk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan dengan batas waktu yang diberikan Pengurusan selama 3 bulan dan perijinan lainnya termasuk ada surat penyanding. Apabila dalam batas waktu 3 bulan tidak iindahkan maka akan dikordinasikan ke Tim Yustisi untuk diberikan tippiring.