(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

MENINDAKLANJUTI PENGADUAN MASYARAKAT

Admin dlh | 02 Juni 2020 | 289 kali

Bidang Penaatan & PKLH melakukan peninjauan lapangan terkait adanya aduan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2018, dengan hasil :


1. Untuk aduan di Jalan Pantai Indah 3, gang III tentang adanya pembuangan limbah cair sisa pemotongan babi, tim tidak menemukan adanya pembuangan sisa limbah cair seperti aduan, namun tim tetap melakukan pembinaan terhadap pemilik usaha(Kadek Darmawan).


2. Terhadap aduan warga tentang pembuangan sampah tidak pada tempatnya di got yang ada di depan Perumahan Panji Indah LC, tim tidak hanya menemukan sampah tetapi juga ditemukan adanya limbah padat sisa pemotongan ayam berupa bulu ayam yang di buang di got yang ada di depan Perumahan Panji Indah LC.


3. Kasi Penegakan Hukum langsung melalukan kordinasi dengan pihak kelurahan yang di terima oleh Kaling 2 Kelurahan Banyuasri (Komang Awan), Ketua RT 16 (Ketut Derestika) untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap pelaku usaha pemotongan ayam yang berlokasi di Perumahan Panji Indah LC, untuk tidak membuang sisa limbah pemotongan ayam di got tetapi langsung di TPS terdekat.