(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

MENINDAKLANJUTI PENGADUAN

Admin dlh | 12 Juni 2020 | 170 kali

Jumat, 12 Juni 2020 kegiatan Bidang Penaatan dan PKLH melalui Kasi Penegakan Hukum (Ketut Yudistira) beserta Staf (Govinda Tantra dan Qori Kristiana) Melaksanakan Peninjauan ke lapangan atas aduan adanya Pembuangan sisa longsoran tanah di aliran irigasi air, dengan temuan sebagai berikut:

1. Kasi Penegakan Hukum beserta Staf yang di dampingi oleh Staf Intel Sat Pol-PP Kabupaten Buleleng meninjau ke lapangan dan mendapati bahwa warga yang bernama Ketut Rediasa tidak membuang Limbah sisa tanah longsor di aliran irigasi melainkan di Aliran Sungai.
2. Kasi Penegakan Hukum melakukan pertemuan dengan Perbekel Desa Ambengan (Gede Subrata) untuk melakukan kordinasi yang mengeluarkan keputusan bersama bahwa atas permintaan dari Perbekel Desa Ambengan, akan melakukan pembinaan terhadap warganya yang telah melakukan pembuangan limbah sisa longsoran ke hulu sungai. Apabila yang bersangkutan tetap tidak menanggapi pembinaan yang diberikan, maka pihak desa akan menyerahkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk diberikan Tindak Pidana Ringan(TIPIRING) terhadap warga yang bersangkutan.