Senin, 15 Juni 2020 Bidang Penaatan dan PKLH yang dikoordinir langsung oleh Kabid Penaatan (Cok Adithya) dan didampingi oleh Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Endang Puspitasari) beserta staf (Sioni dan Sugianta) menindaklanjuti pengaduan terkait banyaknya lalat akibat dari peternakan ayam di Desa Busungbiu.
Adapun hasil dilapangan yaitu :
1. Pengaduan masyarakat yg dilaporkan melalui whatsApp oleh I Nyoman Kader dengan aduan bahwa peternakan tersebut menimbulkan banyak lalat sehingga mengganggu aktivitas.
2. Tim Dinas Lingkungan Hidup diterima oleh pemilik usaha peternakan ayam boiler ( Nyoman Pegeg Suyasa), didampingi oleh Camat Busngbiu (Gede Putra Aryana) beserta SatpolPP Kecamatan dan juga Kelian Dusun Banjar Kelod.
3. Kegiatan usaha peternakan ayam dimaksud dengan kapasitas 8.000 ekor sebanyak 4 kandang pembesaran, namun usaha tersebut belum memiliki Ijin usaha, IMB dan juga ijin lingkungan.
4. Untuk menangani masalah lalat yang menjadi aduan masyarakat tersebut pihak pengusaha sudah melakukan penyemprotan insektisida sehari sekali untuk mengurangi populasi lalat di sekitar kandang dan juga ke rumah warga yang berdekatan dengan kandang ayam.
5. Adapun saran dari Tim DLH yaitu pengusaha agar segera mengurus ijin guna melengkapi syarat administrasi usaha tersebut dan penyemprotan agar dilakukan 2 kali dalam sehari untuk mengurangi lalat.
6. DLH akan memberikan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah untuk segera mengurus Ijin Lingkungan.