Giat DLH
Selasa, 11 Februari 2020, bertempat di ruang rapat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kadis LH Kabupaten Buleleng didampingi Kasi Penanganan Sampah, menghadiri rapat FGD (Focus Grup Discusion) dalam rangka mengoptimalkan implementasi Pergub No.97/2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan Pergub 47/2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Rapat dipimpin oleh Kepala DKLH Prov.Bali didampingi MDA Provinsi Bali serta dihadiri oleh Dinas LH se-Bali, MDA se-Bali, Forum Komunikasi Perbekel se-Bali, PHRI.
Adapun materi yang dibahas dalam FGD adalah:
1. Pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber
2. Membahas konsep awig-awig/ perarem pengelolaan sampah.
Beberapa hasil dari FGD bahwa DKLH Provinsi Bali mendorong semua desa adat sudah memiliki perarem dibulan Maret 2020 dan akan mendampingi Dinas LH dan Majelis Adat Kabupaten dalam mensosialisasikan perarem ini dengan desa adat dimasing-masing kabupaten.
Sebagai tujuan akhir dari dibuatnya awig-awig/perarem ini adalah bagaimana sampah dapat diselesaikan disumbernya.