Selasa, 19 Mei 2020 Kepala Bidang Penaatan & PKLH (Cok Aditya), Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Endang Puspitasari) bersama Kasi Penegakan Hukum Lingkungan (Ketut Yudistira) menerima laporan pengaduan dari Lurah Banjar Tegal (Komang Suparta) terkait pembuangan sampah tidak pada tempatnya/ilegal di Lingkungan Gereja Bali, Jln. Gatot Kaca dan Lurah Banjar Tegal memohon petunjuk pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah tidak pada tempatnya/ilegal sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan hari ini Bidang Penaatan akan melihat kondisi langsung tempat pembuangan sampah ilegal di Gereja Banjar tegal sekaligus bertemu dengan pengurus Gereja.