Giat DLH
Selasa, 28 April 2020 melaksanakan Verifikasi Lapangan terhadap Permohonan Rekomendasi UKL-UPL 2 (dua) usaha/kegiatan yaitu:
1. Villa "LUMBUNG AMERTHA SARI" (tahap pasca konstruksi) yg berlokasi di Br. Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar;
2. Villa "GERIYA AMERTHA SARI" (tahap pasca konstruksi) yg berlokasi di Br. Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Tujuan Verifikasi ini untuk mengetahui tahap proyek dan kondisi rona lingkungan dari usaha/kegiatan sebagai bahan masukan dalam tahap pemeriksaan dokumen UKL-UPL. Pada verifikasi tersebut kami mewajibkan kepada pemrakarsa, untuk melakukan penanganan sampah (pemilahan, pengkomposan dari sumbernya), melakukan upaya pembatasan pengunaan plastik sekali pakai.