Singaraja, 21 Mei 2019 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang pada saat ini diwakili oleh Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan beserta Staf memenuhi undangan dari Perbekel Tigawasa untuk mediasi kasus lingkungan terkait laporan keberatan atas penguasaan tanah negara yang beralamat di Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Kecamatan Buleleng.
Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor. Berdasarkan mediasi yang dipimpin langsung oleh Perbekel Tigawasa, permasalahan pengerukan tanah yang berada disebelah barat rumah pelapor memang benar terjadi dan akibat kegiatan dimaksud, maka akan dipasang pal atau pembatas dan kegiatan pengerukan dihentikan karena tidak memiliki izin.
Hasil dari mediasi ini yakni kedua belah pihak telah menyatakan damai dengan disaksikan oleh Perbekel Tigawasa dan Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng