Bertempat di Wantilan Gedung Jaya Saba Rumah Jabatan Gubernur Bali dilaksanakan Launching Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada Kamis, 21 November 2019.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan bahwa :
1. Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya kita bersama melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya dibidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Oleh karena itu pola lama penanganan sampah yaitu kumpul angkut buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber.
2. Pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan/fasilitas bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan Desa Adat dan/atau Desa/Kelurahan.
3. Desa Adat dalam Pengelolaan Sampah dapat dilakukan dengan :
a. Menyusun Awig-awig/Perarem Desa Adat dalam menumbuhkan budaya hidup bersih di wewidangan desa adat.
b. Melaksanakan kententuan Awig-awig/Perarem Desa Adat secara konsisten .
c. Menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan Awig-awig/Perarem Desa Adat.