(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

LARANGAN MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA

Admin dlh | 29 Januari 2020 | 240 kali

Giat DLH

Pada umumnya di berbagai Kabupaten/Kota yang mencangkup Kecamatan maupun Desa, Tingkat provinsi maupun Negara, Himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan sudah pasti ada, ini berlaku agar lingkungan tetap bersih dan lestari serta enak dipandang mata.

Dalam Hal ini, Pemerintah tidak akan bisa kerja optimal tanpa sinergi dari masyarakat ataupun dari pihak terkait. Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Buleleng (Ariadi Pribadi) telah berupaya semaksimal mungkin melayani masyarakat khususnya dibidang Lingkungan Hidup, Larangan membunag sampah di titik tertentu telah dipasang, pengangkutan sampah telah dilaksanakan, pengelolaan, sosialisasi dan berbagai macam kegiatan sudah dikerjakan melalui Bidang, komunitas lingkungan bahkan membentuk bank sampah diseluruh kecamatan.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membunag sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, pilih pilah olah sampah langsung dari sumbernya. Mengingat Peraturan Gubernur Bali 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, maka dipandang perlu bahwa setiap masyarakat yang menghasilkan sampah wajib mengelola langsung dari sumbernya. Slam3R