Mari tingkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dengan cara tidak membuang sampah ke Sungai/Sembarangan. Karena Dalam Perda No 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah menegaskan jika membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-