(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Larangan Membuang Sampah

Admin dlh | 18 Januari 2016 | 594 kali

Mari tingkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dengan cara tidak membuang sampah ke Sungai/Sembarangan. Karena Dalam Perda No 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah menegaskan jika membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-