Giat DLH
10 Juni 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng beserta seluruh pegawai DLH bersua foto tumbler untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat dalam pengurangan sampah plastik dengan menggunakan tumbler sebagai wadah yang bisa digunakan kembali dan berulang ulang. Dalam hal ini menunjuk Pergub No 97 Tahun 2018 Tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai, maka dipandang perlu kita sebagai konsumen sampah plastik bisa meminimalisir timbulan sampah plastik dengan membawa sarana/wadah dari rumah jika berbelanja ke pasar maupun ke swalayan.
Jika kita menggunakan tumbler disetiap orang, bayangkan berapa sampah botol plastik yang berkurang dikabupaten buleleng dilihat dari jumlah penduduk mencapai 833.754 jiwa. DLH Kabupaten Buleleng dalam hal ini mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menerapkan sistem 3R (Reduce,Reuse, Recycle) dan mentaati Pergub No 97 Tahun 2018 untuk menjaga lingkungan bersih sampah plastik.