(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Kordinasi Pengaduan Masyarakat Terkait Keluhan Masalah Penanganan Sampah di Desa Bungkulan

Admin dlh | 12 Maret 2019 | 392 kali

Singaraja, 12 Maret 2019

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima melalui email Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (dlh@bulelengkab.go.id) tanggal 9 Maret 2019, perihal keluhan masalah sampah di Desa Bungkulan, Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kordinasi dengan aparat Desa Bungkulan terkait pengaduan dimaksud. Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng diterima oleh Sekretaris Desa Bungkulan, Kaur Keuangan dan Kaur Pemerintahan Desa Bungkulan. Berdasarkan kordinasi dengan pihak desa bahwa Aparat Desa telah melakukan penanganan aduan melalui mediasi lisan dengan pelapor terkait permasalahan tumpukan sampah di Dusun Satria Desa Bungkulan namun hasilnya kurang optimal.

Selama ini pengangkutan sampah di Desa Bungkulan dilakukan seminggu 2 kali melalui petugas sampah di Desa, sedangkan tumpukannya hampir setiap hari sehingga meluber di luar bak penampung (TPS). Adapaun hasil pengecekan kami dilapangan sebagai berikut :

a. Tempat sampah dimaksud sesuai laporan ada dipinggir jalan dan di samping rumah pelapor yang beralamat di Banjar Satria, Desa Bungkulan serta dibelakang TPS dimaksud ada aliaran sungai.

b. Sampah dimaksud menumpuk hingga meluber keluar TPS, berbau busuk dan banyak ulat.

Adapun rekomendasi dari Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yaitu :

a. Pengangkutan sampah yang ada di Desa Bungkulan agar dilakukan setiap hari.

b. Untuk pengangkutan sampah sementara akan dibantu oleh DLH Kabupaten Buleleng sebagai upaya tindak lanjut dari kondisi saat ini namun pihak desa disarankan agar menyusul dengan surat ke DLH Kabupaten Buleleng untuk permohonan pengangkutan sampah.

c. Selanjutnya pihak desa agar melaksanakan program secara rutin dalam pengelolaan sampah guna mengedukasi masyarakat dalam mengelola sampah di masing-masing rumah tangga (pemilahan sampah organik dan anorganik).

d. Masyarakat agar membuang sampah di TPS yang sudah ada (jangan buang sampah sembarangan)

e. Aparat Desa agar segera mengkomunikasikan permasalahan dimaksud dengan pelapor.