Senin, 7 Oktober 2019 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koodinasi terkait dengan masalah sampah di Tukad Buleleng. Rapat ini di hadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dewa Ketut Armika, S.Sos.,M.Si, Kepala Bidang Penyediaan Sarana dan Prasarana I Dewa Nyoman Marga Wirana, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan hidup Ir. I Gede Wirawan. Rapat ini juga di hadiri oleh Lurah kampung kajanan, Kepala Lingkungan, Kepala Seksi Pelayanan Umum yang bertempat di Kampung Kajanan Banjar Lebah. Tujuan rapat ini ialah mencari solusi pnanganan dan pengurangan sampah di sekitar kampung kajanan. Permasalah sampah di Kampung Kajanan khususnya Tukad Buleleng sudah menjadi perhatian warga terbukti dengan sudah dilakukan kebersihan bersama staf camat, kelurahan dan kaling kajanan timur, tengah bersama beberapa warga.
Upaya pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup yaitu
bersinergi dengan Camat Buleleng dan Lurah Kampung Kajanan untuk mengurangi dan menangani sampah di sungai tersebut. Melaksanakan Gerakan Serentak Kebersihan melalui Bali Resik menuju Nangun Sat Kertih Loka Bali. Mengumpulkan para lurah/desa pada DAS Tukad Buleleng dari Hulu ke Hilir. Mendukung dengan di sediakan sarana prasarana pewadahan. Akan membentuk Bank Sampah Unit dan menunjuk Petugas Pengelola Sampah Kawasan. Melakukan edukasi lingkungan melalui E-Darling (Edukasi Sadar Lingkungan) dan staf Penyuluh Dinas Lingkungan Hidup. Dari keluarakan juga mengganggarkan dana untuk kebersihan lingkungan. Mengimplementasi Peraturan Gubenur No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai , Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Rumah tangga, Peraturan Bupati No 40 Tahun 2019, Instruksi bupati, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 dan perubahannya, Peraturan Bupati tentang Penanganan Sampah serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011. Pemasangan Baliho di masing-masing tempat. Pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan dan Pengawasan Penegakan Hukum.