(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KOORDINASI PEMBUANGAN LIMBAH DI TUKAD SABA

Admin dlh | 02 Juli 2020 | 219 kali

Berita DLH

Sobat Lingkungan......
Danru (Komandan Regu) sungai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng yang bertugas di Tukad Saba Desa Pengastulan Kecamatan Seririt melaksanakan koordinasi ke Kantor Lurah Seririt terkait pembuangan limbah tahu dan bulu ayam ke media lingkungan kamis 2 Juli 2020.

Koordinasi ini dilaksanakan untuk membangun sinergi dari berbagai pihak agar bersama sama melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sesuai Peraturan Daerah Buleleng Nomor 6 tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah, jelas Pasal 23 ayat (1) dimana Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Mari kita jaga bersama kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, pilih pilah olah sampah langsung dari sumbernya. Salam kedas dan sehat jak mekejang.
Kita Bangga Buleleng Bersih

 

(dear)