(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KOORDINASI DAN KONSULTASI KE DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI

Admin dlh | 29 Januari 2020 | 599 kali

Giat DLH 

Rabu, 29 Januari 2020 Bidang PPKLH melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi yang diterima oleh Kabid Kelautan, Ir. Ketut Astari.M.Si

Kegiatan koordinasi berkaitan dengan pelaksanakan pemantauan pengukuran kualitas air laut yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng untuk memenuhi indikator kegiatan meliputi 5 air laut dan pemenuhan data IKLH.

Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 27 yang mengatur kewenangan daerah provinsi di laut. Bahwa provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dari 0 -12 mil laut. Kewenangan tersebut meliputi

a. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi;

b. Pengaturan administratif;

c. Pengaturan tata ruang;

d.Ikut serta dalam memelihara keamanan laut; dan

e. Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara

Terkait dengan kegiatan pemantauan pengukuran kualitas laut di daerah, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Kelautan dan Kasi Tata Ruang dan Pemberdayaan Masyarakat bahwa mereka sangat mendukung kegiatan tersebut apalagi dengan tujuan untuk pengendalian dan pelestarian.Mereka menyarankan agar sebelum melaksanakan kegiatan pengukuran, untuk bersurat ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi untuk pemberitahuan kegiatan dengan menyampaikan spot-spot mana yang akan diambil sebagai sampel pengukuran. Harapannya juga, pada saat dilaksanakan pembahasan laporan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi diundang sehingga dapat memberi masukan dan saran berkaitan dengan hasil pengukuran.