kepala Seksi kerusakan Lingkungan Bidang peningkatan pencemaran dan kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Buleleng mendapati masyarakat membuang sampah di kali mumbul bagian selatan rabu 3 oktober 2018. Kepala Seksi kerusakan lingkungan langsung memberikan teguran kepada masyarakat tersebut dan akan terus dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dengan Bidang terkait. Dihimbau kepada seluruh masyarakat Buleleng agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, pilih pilah dan olah sampah langsung dari sumbernya. Sesuai Peraturan Daerah No 1 Tahun 2013 yang sudah diperbaharui sanksi hukumnya dalam Pasal terkait mengatakan jika larangan membuang sampah tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanski kurungan 3 bulan dan atau di denda 25 juta rupiah.