(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KLHK Ajak Perusahaan Kelola Limbah B3 dengan Baik

Admin dlh | 01 September 2018 | 1014 kali

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 27 Agustus 2018. Minat untuk melakukan pengelolaan Limbah B3 secara legal terus meningkat. Sebagai gambaran, sampai dengan bulan Juli 2018 telah diterbitkan 78 izin pengelolaan Limbah B3, terdiri dari 44 izin pemanfaatan Limbah B3, tujuh izin pengumpulan Limbah B3, 15 izin pengolahan Limbah B3 dan enam izin dumping.

Pemerintah terus berupaya agar pelaksanaan pengelolaan Limbah B3 lebih optimal. Saat ini, masih terdapat temuan dan/atau pengaduan terhadap pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kondisi tersebut yaitu dengan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK, Pemerintah Daerah dan para pemegang izin pengelolaan limbah B3 dalam sebuah workshop.

Workshop dengan tema “Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk mendukung Penerapan Online Single Submission (OSS) dalam rangka meningkatkan pengelolaan Limbah B3 menjadi sumber daya”, dibuka secara resmi oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati, yang sekaligus sebagai keynote speech.

“Workshop Sosialisasi Peraturan yang terkait dengan Pengelolaan Limbah B3 ini, bersifat dua arah. Saya mengharap partisipasi aktif peserta, fokus terhadap persoalan yang ada, agar dapat menjadi masukan untuk kemudian diperbaiki dan terus dikembangkan lagi,” ujar Rosa Vivien.

Pada kesempatan tersebut, Rosa Vivien juga mengingatkan para pemegang izin pengelolaan limbah B3, bahwa perkembangan zaman dan industri menimbulkan sejumlah resiko. Limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Saya harap paradigma pengelolaan limbah B3 sekarang harus berubah. Bagi perusahaan penghasil, saya minta mulai sekarang berpikir untuk pengurangan dan pemanfaatannya, jangan langsung dibuang,” lanjutnya.

Selain itu, untuk menciptakan iklim kemudahan dalam dunia usaha, pemerintah juga berkomitmen menata kembali perizinan berusaha dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha berintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS). Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menyederhanakan prosedur perizinan atau rekomendasi, melalui beberapa penggabungan dan penghapusan persyaratan, untuk memangkas waktu penyelesaian perizinan.

Workshop yang berlangsung dari tanggal 27 – 28 Agustus 2018 ini, dihadiri sekitar 150 orang peserta, terdiri dari perwakilan dari Instansi Lingkungan Hidup dari Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Perusahaan Penghasil Limbah B3, serta jasa pengelola Limbah B3. Kegiatan Workshop diisi dengan pemaparan dan diskusi terhadap 12 topik materi yang disajikan oleh narasumber, serta couching clinic disekitar kegiatan pengelolaan Limbah B3.

Setelah pelaksanaan workshop ini, diharapkan para peserta memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang terkait dengan pengelolaan Limbah B3, sehingga mudah dalam mengaplikasikannya.