Giat DLH
Secara umum, Kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Instansi lingkup Pemkab Buleleng bahwa seluruh keberadaan TPS (Tempat penampungan Smementara) yang ada dikawasan Pariwisata seperti Tugu Tiga, Eks.Pelabuhan Buleleng, Taman Kota Singaraja dan yang lainnya, Sampah dan keberadaan TPS ditempat bukan sepenuhnya tanggung Jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, melainkan tempat-tempat terkait adalah tanggung jawab dari beberapa OPD yaitu Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, DISDIKPORA Kabupaten BUleleng, DISPERKIMTA Kabupaten Buleleng dan ada lagi OPD yang lain punya kewenangan masalah sampah.
Dinas LH kabupaten Buleleng melayani masyarakat dibidang Lingkungan Hidup merupakan TUSI dari Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan, namun pelayanan tersebut adalah skala kawasan yang volume sampahnya berada di titik kordinat pelayanan. Adapun contohnya yaitu :
Dinas LH melalui Sekretaris (Ariston Adhi Pamungkas) telah melaksanakan upaya penanganan sampah yang timbul di TPS terkait dengan salah satu Kabid Dinsos bawasannya sampah yang ada di TPS akan dipantau dan di koordinasikan dengan DLH terkait pengangkutannya. Dengan keterbatasan sarana prasarana, maka dalam hal ini komunikasi antar OPD khususnya masalah pengangkutan masih sangat perlu di optimalkan lagi. Untuk mendukung hal tersebut, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan sekitar, buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, pilih pilah olah sampah langsung dari sumbernya. Salam 3R