(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KEGIATAN TIPIRING PEMBUANG SAMPAH ILEGAL DI JEMBATAN BANGKIANGSIDEM DESA AMBENGAN

Admin dlh | 16 Juni 2020 | 268 kali

Giat DLH

Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH hari melaksanakan Kegiatan tipiring pembuang sampah ilegal di jembatan bangkiangsidem desa ambengan , kecamatan sukasada. Kegiatan tipiring dipimpin langsung Kabid Penaatan & PKLH Cok Adithya di dampingi oleh Kasi Gakum Ketut Yudistira, perbekel desa ambengan Gede Suberata,, babinkamtipnas dan kadus setempat Pak Gusti dan ikut juga meliput rekan wartawan Nusa Bali dan Radio Guntur.

Saat tiba di lokasi di temukan pelaku pembuangan yang juga pemilik warung di sebelah barat
Atas nama (sarinadi usia 49 tahun)
Saat di introgasi ybs mengakui perbuatannya jika membuang sampah ke sungai. Kemudian mendengar warga nya mengakui membuang sampah, Perbekel Ambengan gede suberata meminta penangguhan tipiring dan pelaku akan di bina lngsung oleh aparat desa jika besok masih ditemukan membuang sampah maka akan langsung di tindak sesuai perda no 6 tahun 2018 . Setelah ada jaminan dari Perbekel , Kabid Penaatan Cok Adithya menyanggupi dengan syarat harus komitmen dan ikut memberitahu ke warga sekitar utk ikut serta menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah ke sungai.