Giat DLH
Kegiatan Sosialisasi Hukum di Desa Bengkel-Kec. Busungbiu Senin, 11 November 2019 pukul 19.30-22.00 Wita. Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng dengan menyasar desa-desa yang ada di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi kali ini melibatkan beberapa narasumber dari berbagai instansi, yaitu Pengadilan Negeri Kab. Buleleng, Kejaksaan Negeri Kab. Buleleng, Polres Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng, Universitas Panji Sakti, dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Bengkel sehingga dapat diimplementasikan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng pada kesempatan ini memberikan sosialisasi regulasi yg berkaitan dengan persampahan mulai dari:
1. Perpres 97 thn 2017 tentang Jakstranas Pengelolaan SRT dan SSSRT;
2. Pergub Bali 97 thn 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai;
3. Perda Kab. Buleleng 6 thn 2018 tentang perubahan atas Perda Kab. Buleleng 1 thn 2013 tentang Pengelolaan Sampah;
4. Perbup Buleleng 1 thn 2019 tentang Jakstrada Pengelolaan SRT dan SSSRT;
5. Instruksi Bupati Buleleng 367/DLH/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai; dan
6. Perbup Buleleng 39 thn 2019 tentang Penanganan Sampah.