Giat DLH
Kegiatan OTT terhadap pelanggar Perda No 6 Tahun 2018 yang dilaksanakan hari ini tanggal 28 Januari 2020 di jembatan Tukad Saba Kecamatan Seririt, adapun hasil dari kegiatan ini yaitu tertangkap warga masyarakat yang membuang sampah di sungai tersebut atas nama Zainul Arifin warga Banyuangi yg bekerja di usaha potong ayam, adapun barangbukti berupa 3 kantong plastik besar berisi bulu ayam dan Gede Reden yang berasal dari Desa Unggahan yang membuang 1 kantong plastik pakaian bekas. Rencana warga tersebut akan disidang pada tanggal 5 Februari 2020