Giat DLH
Kamis, 16 April 2020, Kasi Penanganan Sampah melaksanakan koordinasi ke PD. Pasar terkait pengelolaan sampah di Pasar Anyar. Bertempat dikantor PD.Pasar Buleleng dan ditemui langsung oleh Direktur Utama PD.Pasar dan beberapa Direksinya. Untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Bupati Buleleng No.39 tahun 2019 tentang Penanganan Sampah, serta untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Singaraja, Pihak DLH menyarankan agar LHC yang ada di pasar anyar dipindahkan ketempat yang lebih strategis dan untuk angkutan sampah pasar akan dilaksanakan dengan sistem waktu, pedagang mengumpulkan dulu sampahnya dan setelah terkumpul diangkut oleh DLH. Hal ini juga akan dikoordinasikan dengan pihak Kelurahan Kampung Kajanan agar masyarakatnya tidak lagi membuang sampah di pasar anyar. Pihak PD.Pasar setuju, cuman menyarankan agar pemindahan LHC menunggu situasi kondusif dari pandemi Covid 19