Mencermati dan memahami isi dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap Pemerintah Kabupatenwajib menyusun dokumen-dokumen lingkungan hidup. Pada tahap perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, harus dilaksanakan kegiatan-kegiatan, berupa: inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Untuk itu Bidang tata Lingkungan Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng perlu melakukan Penyusunan Ekoregion dan RPPLH di masing - masing Kabupaten. Pada hari ini Senin, 24 September 2018, Kabid Tata Lingkungan dan Kasi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS melaksanakan rapat mengkaji peruntukan pola ruang dalam Peta Ranperda Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Celukan Bawang Tahun 2017.