Giat DLH
Kamis, 30 April 2020, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Putu Ariadi Pribadi) didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Dewa Ketut Armika) dan Kepala Seksi Penanganan Sampah (Gede Suka Budiaman) menerima kunjungan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali (Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR) bersama Fasilitatornya.
Koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti usulan DLH Kabupaten Buleleng terkait pembangunan TPST3R di beberapa Desa di Kabupaten Buleleng. Tahun 2020 DLH Kabupaten Buleleng mengajukan 7 Desa yang masuk dalam Longlist pembangunan TPST3R, namun hanya mendapat 1 TPST3R yang akan direncanakan di Desa Baktiseraga. Setelah koordonasi di kantor DLH, dilanjutkan koordinasi ke Desa Baktiseraga.
Melalui dana dari APBN sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) untuk pembangunan TPST3R dan peralatannya serta biaya operasional selama 3 bulan pertama.
Dalam situasi pandemi korona saat ini, program pembangunan TPST3R akan tetap dilaksanakan karena merupakan program kegiatan padat karya berbasis masyarakat. Pengembangan TPST3R di Kabupaten Buleleng merupakan pengimplementasian Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah