(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

HIMBAUAN PEMBUANGAN SAMPAH

Admin dlh | 12 Mei 2017 | 787 kali

Ditujukan Kepada Masyarakat Buleleng khususnya Masyarakat Desa Kedis Kecamatan Busungbiu agar tidak lagi membuang sampah tidak pada tempatnya atau membuang sampah di sungai jembatan, karena dalam hal ini sangat berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan sekitar. oleh sebab itu, mari kita pilah olah sampah langsung dari sumbernya yaitu dari Rumah Tangga. Himbauan kepada Aparat Desa Kedis agar ikut serta mengkoordinir masyarakat yang membuang sampah di sungai tersebut, jika masih terjadi hal yang sama dalam pembuangan sampah, maka kami dari Pemda akan bertindak tegas menjalankan Peraturan perundang undangan yang sudah berlaku yaitu PERDA No 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah yang mana jika membuang sampah tidak pada tempatnya, membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan dan membakar sampah tanpa pengawasan instansi terkait akan dikenakan sanksi kurungan selama 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-