(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

HASIL SIDANG RABU 29 JANUARI 2020

Admin dlh | 30 Januari 2020 | 204 kali

Giat DLH

Hasil sidang pada hari ini Rabu tanggal 29 Januari 2020, bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda persidangan terdakwa atas nama Ahmad Nafi dan I Putu Wardika dengan putusan sidang masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,00 dan khusus untuk terdakwa atas nama Ida Komang Rai Atmaja dikenakan denda sebesar Rp.400.000,00 ditambah dengan uang perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00

Gimana semeton.? masih mau buang sampah sembarangan.!!! keciduk Satpol PP dan Tim OTT dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, semeton akan ditindak pidana sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Untuk tidak kena jaringan dimaksud, mari tingkatkan kesadaran kita dengan tidak membuang sampah sembarangan, buang lah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, pilih pilah olah sampah langsung dari sumbernya. #Salam3R