Dalam buletin terbaru mereka, Bye Bye Plastic Bags menjelaskan proses implementasi pada 23 Juni 2019 menandai hari besar dalam sejarah bagi semua aktivis, pencinta lingkungan, dan pendukung lama gerakan bebas plastik. Untuk mengawasi pemberlakuan Pergub ini, pemerintah memiliki tim tugas khusus. Nantinya, pihak otoritas lokal, peraturan desa, dan perarem desa adat akan diminta untuk mencatumkan implementasi Pergub ini sehingga bisa efektif di tingkat lokal. Ditambah lagi, akan ada 6 bulan tambahan untuk mengedukasi dan menyosialisasikan Pergub ini ke komunitas dan pelaku bisnis di Bali.
Gubernur Bali berharap larangan itu akan membantu menjaga keharmonisan dan keseimbangan ekosistem Bali. Ia mengatakan sanksi tegas akan diberikan pada pelaku bisnis yang tidak merespons. Bahkan, setelah memberikan toleransi selama 6 bulan, Pergub yang mulai diberlakukan secara penuh sejak 23 Juni 2019 ini akan menjadi tonggak sejarah bagi gerakan bebas plastik yang sudah lama diperjuangkan sejumlah aktivis peduli lingkungan, seperti Melati dan Isabel Wijsen, salah satu pendiri Bye Bye Plastic Bags. Juga, EcoBali Waste Management dan sejumlah aktivis lingkungan lokal, yaitu Gede Robi dan Jane Fischer.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menerapkan undang-undang tersebut pada 21 Desember 2018. Semua pelaku usaha diberikan tenggang 6 bulan untuk menemukan alternatif baru untuk kantong plastik, sedotan dan polystyrene (styrofoam).